Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara dan Syarat Mengurus Izin Mendirikan Apotek

Menurut KepMenKes 2004, apotek adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan kefarmasian, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa Apotek merupakan tempat yang menyediakan berbagai jenis keperluan masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan seperti obat-obatan oleh apoteker.
 
Contoh Usaha apotek
Mendirikan usaha Apotek cukup mudah, asalkan adanya perencanaan yang matang dengan strategi yang tepat.

Bagi anda yang akan mendirikan Apotek, ada beberapa Syarat yang harus anda persiapkan untuk mengurus izin mendirikan Apotek.

Syarat Izin Mendirikan Apotek
  • Surat permohonan untuk izin usaha Apotek
  • Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA)
  • Surat sumpah Apoteker
  • Surat penugasan
  • Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian disertai dengan materai 6000
  • Ijazah Apoteker
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Ijazah asisten apoteker jika diperlukan
  • Surat pernyataan asisten apoteker akan bekerja full time di apotek itu disertai materai 6000
  • Surat pernyataan asisten apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000
  • Fotocopy KTP asisten Apoteker
  • Surat izin tempat usaha
  • Daftar tenaga kerja
  • Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).
Setelah Syarat si atas sudah anda miliki, maka anda sudah bisa mengurus surat izin mendirikan apotek atau SIMA

Namun ada beberapa Syarat tambahan untuk mendapatkan SIMA tersebut yaitu:
  • Foto copy Akta Notaris
  • Foto copy KTP Apoteker dan Asisten Apoteker
  • Foto copy Ijazah (farmasi/apoteker) dan surat izin kerja (SIK) Apoteker
  • Foto copy sewa menyewa gedung minimal 2 tahun atau fotocopy sertifikat hak milik (apabila gedung milik pribadi)
  • Foto copy SIUP
  • Foto copy UGG/HO
Tidak hanya Syarat di atas, anda juga harus mempersiapkan Syarat untuk mendirikan usaha/bangunan usaha seperti:
  • Surat izin tempat usaha
  • Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)
  • Surat izin Apotek
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki surat izin mendirikan bangunan atau IMB
  • Memiliki perlengkapan serta peralatan apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi
Prosedur Pengajuan Izin mendirikan Apotek

Mengajukan permohonan izin mendirikan Apotek di Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota.

Setelah itu, permohonan Anda akan diproses oleh Bagian Dinas Kesehatan setempat dan bekerja sama dengan BPOM untuk melihat kesiapan teknis dalam mendirikan Apotek

Setelah itu pihak Dinas Kesehatan dan BPOM melakukan survey untuk mengecek apakah sudah memenuhi standar atau belum

Selanjutnya apabila dinas kesehatan telah mendapat rekomendasi dari BPOM, Anda dapat mengajukan surat permohonan kesiapan pendirian apotek.

Setelah permohonan kembali usai diajukan, pihak Dinas kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek

Selanjutnya anda membayar biaya perizinan sebesar Rp 250.000

Jika sudah semua, anda tinggal menunggu surat izin usaha anda jadi. Biasanya waktu yang dibutuhkan hingga 2 minggu tergantung antrian.