Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

4 Penyebab Usaha Hotel / Penginapan Bangkrut

Bisnis penginapan atau sektor usaha hotel merupakan sektor bisnis yang memiliki omset besar. Usaha ini dilakukan oleh para pemodal yang berkantong tebal. 

Kita bisa melihat dinamika dunia perhotelan, saat musim liburan tiba akan luber semua kamar penuh. 

Namun dari manisnya hasil yang didapat, terdapat ancaman yang luar biasa, salah satu nya adalah kebangkrutan. Beberapa hal yang menjadi penyebab bangkrutnya hotel, kita simak penjelasanya dibawah ini ya
 
Ilustra foto bisnis Perhotelan


1. Karena Wabah / Pandemi

Akibat pandemi, beberapa kalangan pengusaha secara blak-blakan menuturkan bahwasanya bisnis mereka khususnya di bidang perhotelan semakin memburuk akibat pandemi corona yang terjadi sejak awal tahun 2020.

Pada bulan maret 2020 beberapa karyawan hotel sudah ada yang di PHK, sebagian bertahan sampai bulan april dan paling maksimal hanya sampai bulan juni 2020.

Sampai saat ini sektor yang paling mendapat imbas dari pandemi ini adalah hotel dan restoran, sampai saat ini bahkan satu per satu hotel dan restoran menutup operasi.

Selain itu sektor manufaktur juga mengalami penurunan produksi, industry makanan dan minuman tak terdampak.

2. Perkembangan Industri Wisata

Perkembangan industry wisata yang tidak di imbangi dengan peraturan pembangunan hotel. Tidak adanya peraturan membuat investor asing mudah mengembangkan jaringan hotel din Indonesia. Hal ini merupakan keadaan yang sangat merugikan pengusaha hotel dalam negeri, sehingga mereka menutup usahanya.

Selama ini para pelaku perhotelan memiliki sebuah asosiasi yang dinamakan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah mengajukan perihal ini.

3. Karena Kebijakan

Beberapa tahun yang lalu bisnis perhotelan skala kecil terancam bangkrut akibat kebijakan PLN yang mewajibkan pengelola hotel untuk menggunakan genset.

Para pengusaha hotel kelas melati hingga bintang dua masih mengandalkan pasokan listrik dari PLN. Menurut Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Carla Parengkuan, jumlah hotel skala kecil lebih banyak dibandingkan hotel bintang empat dan lima.

Dia menjelaskan, rasio hotel kecil dan besar 70:30. Kebijakan PLN tersebut dipastikan akan menambah beban usaha dan penutupan hotel. Sebelumnya, PLN mewajibkan pelanggan bisnis (perkantoran, hotel, dan pusat belanja) menggunakan genset.

Penggunaan genset dilakukan selama lima jam sebanyak dua kali seminggu. Pelanggan hotel dan pusat belanja diwajibkan menggunakan genset pada pukul 17.00-22.00 WIB.

Sedangkan pelanggan perkantoran diwajibkan menggunakan genset pada pukul 13.00-18.00 WIB. Pelanggan yang menolak melaksanakan kebijakan itu akan dikenai sanksi pemutusan sambungan sementara. Ribet ya gaess …

Itulah tadi yang dapat mimin jelaskan, semoga bermanfaat yaa..