Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

9 Langkah Mendaftarkan Merek Dagang

Dalam membuat merek dagang atau juga bisa disebut dengan membuat hak cipta merek, bisa juga dikatakan sebagai indentitas dari bisinis kamu. Ketika merek dagang bisa meraih pencapaian tertentu maka image produk dan bisnis kamu pun meningkat.

Jika kamu malas untuk mematenkan atau mendaftarkan merek dagang mu sekaligus melindungi merek dagang mu sendiri, artinya kamu harus siap suatu saat nanti ada orang lain yang mendompleng atau meniru merek dagang kamu tanpa kamu bisa menuntut secara hukum.

Selain untuk menghindari merek dagang disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab, kamu harus waspada karena itu sangat merugikan sekaligus merusak nama baik merek dagang yang telah kamu ciptakan. Berikut manfaat lain yang didapat dengan mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham :

1. Jaminan perlindungan hukum
2. Terhindar dari resiko plagiarisme
3. Meningkatkan nilai aset perusahaan, dan masih banyak lagi manfaat yang bisa kamu dapatkan.

Langkah-langkah Mendaftarkan Merek Dagang

Mendaftarkan merek dagang dilakukan berdasarkan permohonan dari kita selaku pemilik merek dagang atau yang berhak atas merek dagang tersebut atau melalui kuasanya.

Permohonan untuk mendaftarkan merek dagang tersebut nantinya harus diajukan kepada menteri Kemenkumham, dengan cara online dan offline. Dan inilah langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mendaftarkan merek dagang mu secara online sebagai berikut :
  • Registrasi di akun merek.dgip.go.id
  • Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  • Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAK
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Unggah data pendukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  • Jika dirasa semua sudah terisi secara benar, selanjutnya klik selesai permohonan sudah diterima.
DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada pemohon merek dagang yang diajukan dalam waktu kurang lebihnya 15 hari jam kerja.

Jika syaratnya sudah lengkap maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu dalam 150 hari kerja dan jika setujui akan mendapatkan sertifikat hak milik merek dagang.

Itulah sedikit ulasan tentang langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang kamu, dan jangan lupa untuk selalu patuh dengan peraturan pemerintah Indonesia ya, semoga bermanfaat.