Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Buka Rekening PT Perorangan di Bank BRI

Bagaimana cara buka rekening PT perorangan di bank BRI? Panduan lengkap dibawah ini bisa memberikan manfaat untuk anda mulai dari apa saja Syarat yang harus dipenuhi. Saat ini pelaku bisnis seperti UMKM bisa memiliki rekening PT perorangan di Bank BRI. Jadi tidak harus PT reguler yang bisa membuat rekening PT.

Berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 pendirian PT perorangan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha Indonesia alias WNI. Jenis perusahaan ini juga memiliki ciri khas tidak ada batasan modal minimal dan hanya perlu membuat surat pendirian bisnis. Tak hanya itu, PT Perorangan juga tidak membutuhkan akta notaris.

Cara Membuat Rekening PT Perorangan
 
foto legalitas.org

Setiap pemilik usaha perorangan yang akan membuka rekening bisa langsung datang ke Bank BRI terdekat sesuai domisili dengan membawa dokumen PT perorangan seperti Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor rekening PT Perorangan serta dokumen KTP, KK.

Adanya rekening membuat bisnis Anda lebih mudah diakui oleh mitra atau pelanggan. Tak hanya itu, memiliki rekening atas nama PT juga memudahkan Anda dalam mengelola bisnis usaha. Lalu, bagaimana cara membuat rekening PT Perorangan di bank BRI? Berikut caranya:

Cara Membuat Rekening PT Perorangan di Bank BRI

Membuka rekening PT Perorangan di Bank BRI sangat mudah karena Lembaga keuangan ini disebutkan menjadi perbankan terbaik di Indonesia dengan banyaknya produk finansial yang ditawarkan pada calon nasabah, salah satunya adalah rekening PT Perorangan. Adapun langkah membuka rekening perseroan perorangan di Bank BRI yaitu:
  1. Datang Ke Kantor Bank BRI terdekat
  2. Melakukan pengisian formulir aplikasi untuk membuat rekening baru.
  3. Mengisikan identitas dari pemilik usaha.
  4. Menyertakan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  5. Menyertakan salinan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar perusahaan.
  6. Menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.

Jika kita ingin memberikan kuasa kepada orang lain juga bisa, apabila Anda memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk menggantikan Anda melakukan pembukaan rekening PT Perorangan di Bank BRI, pastikan juga Anda menyertakan Surat Kuasa penanggung jawab pembuatan rekening sekaligus pemegang kartu.

Kelebihan Memiliki PT Perorangan

Secara khusus kelebihan dan keuntungan memiliki PT Perorangan tentu akan Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

1. Memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

2. Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

3. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan. Untuk itu, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

4. Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

5. Bebas menentukan besaran modal usaha.

6. Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

7. Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.

8. Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

9. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.

Penelusuran Lainnya: